Kamis, 25 Desember 2008

C Y B E R C R I M E

Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer. Dengan kemajuan internet, dimana computer-computer di dunia terhubung satu dengan lainnya, cybercrime pun tidak lepas dari internet. Dengan kata lain cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya. Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan computer dan internet, yang dapat dikelompokan menjadi :

1. Unaunthorrited access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan computer yang disusupi. Biasanya, penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (pelaku disebut cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem keamanan computer yang disusupi (pelakunya disebut hacker).

2. ILLegal Contents
Bentu cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.

3. Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data-data yang tidak benar.

4. Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan computer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan computer pihak lain. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense Agains Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.

8. Phishing
Adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang dipersiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user ID, password, PIN, dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar